A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Secara etimologi, HAM terdiri atas tiga kata: hak, asasi, dan manusia. Kata hak mengacu kepada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki beberapa makna. Pertama, hak bermakna benar. Kedua, hak bermakna kewenangan. Ketiga, hak bermakna milik. Keempat, hak bermakna kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah diatur undang-undang, dan sebagainya. Kelima, hak bermakna kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Terakhir, hak bermakna derajat dan martabat.
Sementara itu, makan HAM secara terminologi di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Undang-Undang No. 39 Tahun 1999).
2. Menurut Mustafa Kemal Pasha (2002), hak asasi manusia ialah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensisnya sebagai anugrah Allah SWT.
3. Menurut Gazali (dalam Winarno, 2006) hak asasi manusia ialah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil Tuhan.
Dilihat dari beberapa pengertian di atas, kita dapat mengambil beberapa ciri pokok dari hak asasi manusia tersebut.
1. Hak asasi manusia adalah bagian yang secara otomatis ada pada diri manusia. Sifatnya tidak diberikan maupun diwariskan.
2. Hak asasi manusia berlaku luas bagi semua manusia tanpa memendang jenis kelamin, ras, agama, maupun pandangan politik.
3. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar, sebaliknya hak ini harus dilindungi dan dijunjung tinggi. Seseorang maupun negara tidak boleh melanggar hak asasi orang lain.
Berikut ini beberapa jenis hak asasi manusia berdasarkan beberapa sumbernya.
1. Hak asasi manusia berdasarkan Piagam PBB tentang deklarasi Universal of Human Right tahun 1948, yang meliputi:
a. Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat
b. Hak memiliki sesuatu
c. Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
d. Hak menganut aliran kepercayaan dan agama
e. Hak untuk hidup
f. Hak untuk kemerdekaan hidup
g. Hak untuk memperoleh nama baik
h. Hak untuk memperoleh pekerjaan
i. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum
2. Hak asasi manusia menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, meliputi:
a. Hak untuk hidup
b. Hak berkeluarga
c. Hak mengembangka diri
d. Hak keadilan
e. Hak kemerdekaan
f. Hak berkomunikasi
g. Hak keamanan
h. Hak kesejahteraan
i. Hak perlingdungan
Sementara itu, ruang lingkup hak asasi manusia meliputi berbagai bidang yang meliputi:
1. Hak asasi pribadi (Personal Right) seperti hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, dan hak memeluk agama.
2. Hak asasi politik (Political Right) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara, misalnya hak memilih dan dipilih, hak berserikat, dan hak berkumpul.
3. Hak asasi ekonomi (Property Right) misalnya hak memiliki sesuatu, hak mengadakan perjanjian, hak bekerja, dan hak mendapatkan hidup layak.
4. Hak asasi sosial dan kebudayaan (Social and Cultural Righti) misalnya hak mendapatkan pendidikan, hak mendapat santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan, dan hak berekspresi.
5. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sam di depan hukum dan pemerintahan (Right of Legal Equality).
6. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan (Procedural Right).
Sebagaimana tercantum di dalam pembukaan Hak Asasi Manusia menurut Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 yang menegaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat, universal dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
B. Sejarah Singkat Timbulnya HAM
Hak asasi manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperhuangkan sejak abad ke XII di Inggris. Pada masa raja Inggris John Lacklan (1199-1216) yang memerintah secara sewenang-wenang telah timbul protes keras dikalangan para bangsawan.
Kemudian pada tahun 1628 di Inggris terjadi pertentangan antara Raja Charles I dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (the house o Sommons) yang menghasilkan Petition of Rights. Perjuangan hak asasi manusiayang lebih nyata terjadi pada tahun 1689 ketika Raja Willem III menandatangani Bill of Rights sebagai hasil dari The Glorious Revolution. Perkembangan demokrasi di Inggris dan di dunia tidak dapat dilepaskan dari pemikiran para filsuf, antara lain Thomas Hobbes (1588-1679) dan John Locke, Rousseau (1712-1779) dari perancis. Teori John Locke tentang hak asasi manusia ini mempengaruhi Declaration of Independence America Serikat pada Juli 1776.
Pemerintahan raja yang sewenang-wenang dan kaum bangsawan yang feodalistik menimbulkan kebencian di kalangan rakyat Prancis. pada masa pemerintahan raja Louis XVI yang lemah, rakyat Prancis baru berani membentuk Assemblee Nationale, yaitu Dewan Nasional sebagai perwakilan bangsa Prancis masyarakat Prancis merubah struktur dari feodalistis menjadi demokratis. Setelah rakyat menang maka pemerintahan lama (kerajaan) dihapuskan dan disusunlah pemerintahan baru. Dari Negara baru ini lahirlah Decralation des Droits de I’Homme et du Citoyen (pernyataan hak-hak asasi manusia warganegara) yang diumumkan pada 27 Agustus 1789. Perang Dunia I dan II menimbulkan kesengsaraan masyarakat dunia sekaligus menebarkan ketakutan dan rasa tidak aman dikalangan umat manusia.
Kemudian pada tahun 1946 Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk Komisi Hak-Hak Asasi Manusia yang membahas hak-hak politik, social dan ekonimi, pada 10 Desember 1948 PBB menerima secara bulat hasil kerja komisi itu yang berupa Universal Declaration of Human Rights (pernyataan sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia).
Implementasi Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Dalam Sila-Sila Pancasila, di antaranya:
1. Sila Pertama
a. Hak asasi
1) Hak memilih dan mengakui agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan hati nuraninya.
2) Pengakuan hak asasi manusia bahwa ajaran Tuhan Yang Maha Esa meliputi seluruh segi kehidupan
3) Hak mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai asal segala sesuatu yang ada dan yang mengajarkan persamaan, keadilan, dan kasih sayang
b. Kewajiban asasi
1) Melaksanakan perintah dan larangan Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing
2) Meleksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa masing-masing
3) Saling menghormati dan menghargai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Sila Kedua
a. Hak asasi
1) Manusia sebagai makhluk individu, memiliki hak asasi yang dapat dinikmati dan dipertahankan terhadap godaan dari segala arah
2) Manusia sebagai makhluk sosial, penggunaan hak asasi tidak boleh melanggar hak asasi orang lain, bahkann harus berfungsi sosial dalam arti keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingsn individu dan sosial
3) Hak yang telah mendapat pengakuan dalam sila ini, yaitu hak tidak diperbudak, hak tidak dianiaya, hak tidak ditangkap, ditahan dan dibuang secara semena-mena, hak mendapat peradilan bebas dan hak dianggap tidak bersalah hingga dibuktikan kesalahannya menurut UU
b. Kewajiban asasi
1) Saling membantu, saling menolong dan bekerjasama dengan sesama manusia
2) Saling menyayangi semua makhluk hidup demi kemanfaatan hidup dan kehidupan
3) Saling tidak melanggar harkat dan martabat kemanusiaan
4) Mengakui dan menghargai harkat dan martabat sesama manusia baik selaku pribadi maupun kelompok
3. Sila Ketiga
a. Hak asasi
1) Persatuan Indonesia, artinya sikap menutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan suku, golongan, partai dll. Berarti persatuan antar suku, golongan, dan partai itu memiliki kedudukan dan kesempatan yang sama di Indonesia, dalam arti adanya keseimbangan dengan tidak megutamakan yang satu dan mengabaikan yang lainnya
2) Kebangsaan Indonesia lahir dari keinginan bersatu dari suatu bangsa agar kehidupan setiap bangsa dapat bebas menikmati dan mempertahankan hak-hak asasi
3) Perjuangan mempertahankan hak-hak asasi, perlu adanya kesadaran kebangsaan. Perasaan kebangsaan keluar harus bersifat persahabatan yang universal dengan bangsa-bangsa lain dalam persamaan derajat dan hormat-menghormati, anti imperialisme dan kolonialisme, tidak eksklisifme (hanya untuk kalangan terbatas) dan tidak chauvinisme (sempit)
b. Kewajiban asasi
1) Mengutamakan kepentingan umum atau bersama daripada kepentingan golongan, suku, agama, kelompok atau kepentingan pribadinya
2) Saling menghormati dan menghargai kepentingan, tradisi, suku, bahasa dan dialek daerah masing-masing di seluruh Indonesia
3) Bersikap arief terhadap kepekaan dan pantangan masyarakat suatu daerah di seluruh Indonesia
4) Peduli dan peka terhadap penderitaan dan kesengsaraan orang lain, guna membangun hidup senasib sepenanggungan
4. Sial Keempat
a. Hak asasi
1) Negara RI dibentuk dari, oleh dan untuk rakyat
2) Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan dalam negara di tangan rakyat, disalurkan secara demokrasi melaui MPR
3) Berisi pengakuan harkat dan martabat manusia. Berarti menghormati dan menjunjung tinggi segala hak-hak asasi manusia
4) Berwujud hak mengeluarkan pendapat, hak berkumpul dan berserikat, hak ikutserta dalam pemerintahan dan jabatan negara serta kebebasan pers
b. Kewajiban asasi
1) Patuh dan taat kepada rambu-rambu hukum dalam kehidupan demokrasi
2) Saling menghargai dan menghormati pernyataan pendapat, pernyataan pikiran dan keputusan-keputusan demi kepentingan bersama
3) Patuh dan taat pada prinsip-prinsip demokrasi pancasila, baik dalam tindakan, perbuatan maupun dalam tata cara mengeluarkan pendapat
5. Sila Kelima
a. Hak asasi
1) Keasilan sosial berwujud hendak melaksanakan kesejahteraan umum bagi seluruh anggota masyarakat, yaitu keadilan yang memberi perimbangan di mana hak milik berfungsi social
2) Setiap orang memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapat nafkah dan jaminan hidup yang layak dalam lapangan ekonomi dan sosial, dengan tidak saling menindas, namun saling hormat-menghormati dan bentu-membantu untuk kepentingan masyarakat dan negara
3) Dalam keadilan sosial dijamin adanya hak untuk hidup layak, adanya hak milik dan hak jaminan sosial serta adanya hak atas pekerjaan dengan sistem pengupahan dan syarat kerja yang adil, juga berhak atas tingkat hidup yang sehat mental dan fisik di bidang kesehatan umum
b. Kewajiban asasi
1) Melakukan kontrol sosial kepada para pimpinan negara baik yang formal maupun non formal demi kepentingan bersama
2) Memperoleh keadilan yang sama dalam penghidupan yang layak, pekerjaan/kesempatan kerja, perlakuan dalam hukum dan pemerintahan serta pelayanan-pelayanan lain
3) Menerima pembagian (subsidiaritas) yang adil dan layak untuk mempertahankan dan melanjutkan kehidupan selalu warga masyarakat dan bangsa Indonesia
C. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia telah mengalami pasang surut. Secara konstitusional, Indonesia telah mengakui dan melindungi HAM warga negaranya. Hal itu terbukti secara konstitusional dengan dimasukkannya berbagai pasal perlindungan terhadap HAM pada setiap perubahan konstitusi di Indonesia. Sejak Indonesia merdekan tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah mengalami beberapa perubahan konstitusi. Pada awalnya, Indonesia menggunakan UUD 1945 dalam periode 18 Agustus 1945 sampai 23 Desember 1949. Selanjutnya, pada periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 berlaku konstitusi RIS 1949. Pada periode 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959 berlaku UUD Sementara 1950. Sampai akhirnya pada periode 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999 berlaku UUD 1945. UUD 1945 tersebut terus berlaku hingga saat ini dengan perubahan-perubahannya. Meskipun konstitusi Indonesia mengalami perubahan, jaminan terhadao HAM warga negara Indonesia senantiasa terjamin secara konstitusional. Setiap konstitusi itu selalu dituliskan pasal-pasal yang menjamin hak warga negara.
Beberapa jaminan HAM yang terdapat dalam UUD 1945 dan peraturan-peraturan perundang-undangan di Indonesia antara lain:
1. Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama, Indonesia telah mengakui HAM. Ini berarti sejak berdirinya negara Indonesia, HAM telah menjadi perhatian para bapak bangsa. Secara tertulis, pengakuan terhadap HAM pada Pembukaan UUD 1945 alinea pertama itu adalah “...Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.” Pernyataan ini adalah bukti komitmen Indonesia atas hak seluruh bangsa untuk merdeka dan bebas dari segala bentuk penjajahan.
2. Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat
Bunyi Pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah “...kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Pernyataan pada pada alinea ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk menjamin hak asasi manusia pada banyak bidang seperti politik, sosial, budaya, pendidikan, dan keamanan.
3. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen. Amandemen pertama disahkan pada 10 Oktober 1999. Amandemen kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000. Amandemen ketiga disahkan pada tanggal 10 November 2001 dan amandemen keempat disahkan pada 10 Agustus 2002. Meskipun telah mengalami beberapa kali amandemen, HAM warga negara Indonesia tetap terjamin secara konstitusional. Beberapa banyak warga negara yang meliputi hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya tersebar dari pasal 27 sampai dengan pasal 34. Berikut ini gambaran jaminan HAM pada pasal-pasal tersebut.
a. Pasal 27
Dalam pasal ini negara menjamin hak warga negara dalam persamaan di depan hukum (ayat 1) dan penghidupan yang layak (ayat 2).
b. Pasal 28
Dalam pasal ini negara menjamin hak warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
c. Pasal 29
Dalam pasal ini negara menjamin hak warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan pribadatannya berdasarkan agama yang diyakininya.
d. Pasal 30
Dalam pasal ini negara menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan pembelaan negara (ayat 1).
e. Pasal 31
Dalam pasal ini negara menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan pengajaran (ayat 1).
f. Pasal 32
Pasal ini negara memberikan jaminan untuk memajukan kebudayaan Indonesia.
g. Pasal 33
Dalam pasal ini negara menjamin hak warga negara untuk mendapatkan perekonomian yang adil (ayat 1) dan menjamin hak warga negara untuk mendapatkan keuntungan dari kekayaan alam Indonesia yang dikuasai negara (ayat 3).
h. Pasal 34
Pada pasal ini negara menjamin hak warga negara, khususnya fakir miskin dan anak-anak terlantar untuk mendapatkan pengurusan dari negara.
4. Ketatapan MPR
Ketatapan MPR mengenai HAM tertuang dalam ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tantang Hak Asasi Manusia. Berdasarkan ketatapan ini maka lahirlah dua undang-undang yang penting berkaitan dengan HAM, yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tantang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
5. Peraturan Perundang-undangan
Ada dua peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan HAM, yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam UU No. 39 Tahun 1999, tercantum hak-hak yang harus dilindungi negara. Adapaun hak-hak tersebut antara lain adalah:
a. Hak untu hidup (pasal 4)
b. Hak untuk berkeluarga (pasal 10)
c. Hak untuk mengembangkan diri (pasal 11-16)
d. Hak untuk memperoleh keadilan (pasal 16-19)
e. Hak atas kebebasan pribadi (pasal 20-27)
f. Hak atas rasa aman (pasal 28-35)
g. Hak atas kesejahteraan (pasal 36-42)
h. Hak turut serta dalam pemerintahan (pasal 33-34)
i. Hak wanita (pasal 45-51)
j. Hak anak (pasal 52-66)
Sejak Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga Undang Undang Dasar dalam 4 (empat) periode yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
2. Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, yang berlaku adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 berlaku UUDS atau Undang-Undang Dasar Sementara.
4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarangberlaku kembali UUD 1945.
Berikut ini ada dua macam perbedaan kewajiban hak asasi manusia di Indonesia, di antaranya:
1. Kewajiban perintah (affirmatif) yaitu menuntut dilaksanakannya sesuatu perbuatan misalnya, membayar pajak, membayar SPP, membayar hutang dll. Artinya, perbuatan/tindakan ini tidak dilaksanakan setiap saat, hanya suatu waktu tertentu.
2. Kewajiban larangan (negatif) yaitu menuntut ditinggalkannya perbuatan/tindakan, misalnya tertulis dilarang merokok, dilarang berjalan di atas rumput, awas anjing dll.