Sunday, March 20, 2022

PERSYARATAN BEASISWA LPDP PUTRA PUTRI PAPUA 2022





Apa itu Beasiswa Putra-Putri Papua? 

Beasiswa Putra-Putri Papua merupakan program beasiswa magister dan doktor yang diperuntukkan bagi putra-putri daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Putra-Putri Papua  merupakan Orang Asli Papua yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dengan ketentuan sebagai berikut:  

1. Bermarga asli Papua, atau 

2. Ibu kandung adalah Orang Papua Asli, atau 

3. Bapak kandung adalah Orang Papua Asli



Seperti apa skema Beasiswa Putra-Putri Papua? 

1. Beasiswa Putra-Putri Papua terdiri atas: 

a. Magister satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat)

        bulan.  

b. Doktor satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh

        delapan) bulan. 

2. Durasi pendanaan studi program magister psikologi profesi dapat melebihi 24 (dua puluh empat)

        bulan disesuaikan dengan masa studi yang ditetapkan dalam kurikulum program studi. 

3. Durasi pendanaan studi sebagaimana dimaksud tidak termasuk matrikulasi bahasa. 

4. LPDP berhak menentukan negara tujuan studi berdasarkan kompetensi, kapasitas, dan LoA

        Unconditional yang dimiliki pendaftar.  

5. Pendaftar BPI Putra-Putri Papua hanya akan memilih Program Magister atau Doktor pada saat

        pendaftaran. 

6. Pemilihan Perguruan Tinggi Tujuan dan Program Studi dilakukan setelah dinyatakan Lulus Seleksi

        Beasiswa dan telah ditetapkan negara tujuan studi oleh LPDP 

7. Pendaftar BPI Putra-Putri Papua yang ditetapkan lulus seleksi sebagai Calon Penerima Beasiswa

        dapat mengikuti Program Pengayaan. 



Apa saja persyaratan umum pendaftaran Beasiswa Putra-Putri Papua? 
Persyaratan umum Beasiswa Putra-Putri Papua sebagai berikut: 
1. Warga Negara Indonesia. 
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister;
        program magister (S2) untuk beasiswa doktor. 
3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program
      beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar
        pada program beasiswa doktor. 
4. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program magister ataupun
        doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi
        di luar negeri; 
5. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi
        double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP. 
6. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelaskelas sebagai
        berikut:
        a.     Kelas Eksekutif 
        b. Kelas Khusus 
        c. Kelas Karyawan 
        d. Kelas Jarak Jauh 
        e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk 
        f. Kelas Internasional khusus tujuan Dalam  Negeri 
        g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1  (satu) negara perguruan tinggi, atau 
        h. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP. 
7. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format
        pernyataan (poin-poin terlampir). 
8. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online. 
9. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia. 
10. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor. 
11. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah  (jika ada). 


No comments:

Post a Comment