A. Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petingginsuatu Negara tentang patriotism seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negarra dalam kepentingan mempertahankan eksistensi Negara tersebut.
Konsep bela negara dapat diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertanankan Negara dengan cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekratan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
B. Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Arti dari bela negara itu sendiri adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tekad, sikap dan perilaku yang dijiwai cinta NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang rela berkorban demi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Adapun kriteria warga negara yg memiliki kesadaran bela negara adalah mereka yg bersikap dan bertindak senantiasa berorientasi pada nilai-nilai bela negara.
Nilai-nilai bela negara yang dikembangkan adalah Cinta Tanah air, yaitu mengenal, memahami dan mencintai wilayah nasional, menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia, melestarikan dan mencintai lingkungan hidup, memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara, menjaga nama baik bangsa dan negara serta bangga sebagai bangsa indonesia dengan cara waspada dan siap membela tanah air terhadap ancaman tantangan, hambatan dan gangguan yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa serta negara dari manapun dan siapapun.
Nilai yang kedua adalah Sadar akan berbangsa dan bernegara, yaitu dengan membina kerukunan menjaga persatuan dan kesatuan dari lingkungan terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan dan lingkungan kerja, mencintai budaya bangsa dan produksi dalam negeri, mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah putih, lambang negara dan lagu kebangsaan indonesia raya, menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan.
Nilai ketiga adalah yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu memahami hakekat atau nilai dalam Pancasila, melaksanakan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bengsa dan Negara serta yakin pada kebenaran pancasila sebagai ideologi Negara.
Nilai keempat rela adalah berkorban untuk bangsa dan negara, yaitu bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara, siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan negara dari berbagai ancaman, berpastisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara, gemar membantu sesama warga negara yg mengalami kesulitan dan yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negara tidak sia-sia.
Untuk nilai yang terakhir memiliki kemampuan awal bela negara secara psikis dan fisik. Secara psikis, yaitu memiliki kecerdasan emosional, spiritual serta intelegensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya serta memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras dan tahan uji. Sedangkan secara fisik yaitu memiliki kondisi kesehatan, ketrampilan jasmani untuk mendukung kemampuan awal bina secara psikis dengan cara gemar berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan.
C. Unsur-unsur Bela Negara
1. Cinta tanah air; pelaksanaannya:
Mengenal, memahami, dan mencintai wilayah nasional,
Menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia,
Melestarikan dan mencintai lingkungan hidup,
Member kontribusi pada kemajuan bangsa dan Negara,
Menjaga nama baik bangsa dan Negara.
2. Kesadaran berbangsa dan bernegara; pelaksanaannya:
Membina kerukunan serta persatuan dan kesatuan mulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga,
Mencintai budaya bangsa dan produk dalam negeri,
Mengakui, menghargai, dan menghormati bendera merah putih, lambang Negara, dan lagu
kebangsaan Indonesia raya,
Menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan,
Mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3. Meyakini pancasila sebagai ideologi Negara; pelaksanaannya:
Memahami hakikat atau nilai dalam pancasila,
Melaksanakan pancasila dalam kehidupan sehari-hari,
Menjadikan pancasila sebagai pemersatu bangsa dan Negara serta yakin pada kebenaran pancasila
sebagai ideologi Negara.
4. Rela berkorban bagi bangsa dan Negara; pelaksanaannya:
Bersedia mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan Negara,
Siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan Negara dari berbagai ancaman serta
aktif dalam pembangunan,
Gemar membantu sesama warga Negara yang mengalami kesulitan.
5. Memiliki kemampuan awal bela Negara; pelaksanaannya:
Secara psikis memiliki kecerdasan emosional, spiritual dan intelegensia, senantiasa memelihara jiwa
dan raganya, serta memiliki sifat disiplin, ulet, kerja keras, dan tahan uji,
Secara fisik memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani untuk mendukung kemampuan
awal secara psikis dengan cara gemar berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan.
D. Tanggungjawab Bela Negara
Pasal 9 UU Nomor 3 Tahun 2002 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Contoh pada polri:
Menjaga keamanan Negara, Mencegah ancaman dari negara lain, Menjaga ketertiban masyarakat seperti :kerusuhan,penyalahgunaan narkoba,konflik komunal,dan yang menganggu keselamatan bangsa dan Negara
Contoh dari TNI:
Sebenarnya TNI dari masa sebelum kemerdekaan sampai setelah kemerdekaan masih melakukan upaya bela negara,diantaranya : Pada tahun 1961 dibentuk pertahanan sipil,perlawanan rakyat,keamanan rakyat sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR, Perwira cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963, Kemudian berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat (LIMNAS), Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, Melaksanakan operasi militer selain perang, Ikut seta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional
Tim SAR untuk mencari dan menolong korban bencana alam,PMI dan Para Medis
Hansip untuk menjaga keamanan dan ketertiban
Sikap positif warga negara dalam bela negara di lingkungan:
a. Keluarga
Menghargai antar anggota keluarga
Saling menghormati antar anggota kelurga
Saling membantu apabila sedang mengerjakan sesuatu
Saling mendukung pada kegiatan yang sedang dilakukan
b. Sekolah
Belajar dengan sungguh-sungguh
Mematuhi peraturan sekolah
Rajin mengerjakan PR dan Tugas Kelompok
Ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolahnya
Menjaga nama baik sekolah
c. Masyarakat
Mengikuti kegiatan Siskamling
Ikut serta menanggulangi akibat bencana alam
Ikut serta mengatasi kerusuhan masal
Mengadakan organisasi LIMNAS yaitu berfungsi untuk menanggulangi akibat bencana alam dan
bencana pada saat perang
Mengadakan organisasi Keamanan Rakyat (KAMRA) yaitu partisipasi rakyat langsung dalam bidang
keamanan
Perlawanan Rakyat (Wanra),yaitu partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan
Pertahanan sipil (Hansip),yaitu kekuatan rakyat yang merupakan unsur unsur perlindungan
masyarakat pada saat menghadapi bencana saat perang
Adapun di Bali yang di sebut Pecalang (orang yang sangat berperan dalam menjaga keamanan di
lingkungan setempat)
d. Negara
Menjaga nama baik bangsa dan negara
Menjaga keutuhan dan keamanan negara
Mematuhi peraturan perundang-undangan di suatu negara
Menjaga ancaman dari negara lain karena negaran Indonesia termasuk negara yang sedang berkembang
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Melaksanakan operasi militer selain perang
Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah