Apa itu Beasiswa Daerah Afirmasi?
Beasiswa Daerah Afirmasi adalah beasiswa yang ditujukan untuk masyarakat yang berasal dari daerah afirmasi dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh LPDP.
Seperti apa skema Beasiswa Daerah Afirmasi?
1. Beasiswa Daerah Afirmasi disediakan untuk jenjang pendidikan:
a. Magister satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
b. Doktor satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.
2. Durasi pendanaan studi program magister psikologi profesi dapat melebihi 24 (dua puluh empat) bulan disesuaikan dengan masa studi yang ditetapkan dalam kurikulum program studi.
3. Durasi pendanaan studi sebagaimana dimaksud tidak termasuk matrikulasi bahasa.
4. Pendaftar BPI Daerah Afirmasi yang telah mempunyai dan mengunggah LoA
Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam ataupun Luar Negeri sesuai dengan daftar Perguruan Tinggi LPDP.
5. Pendaftar BPI Daerah Afirmasi yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.
6. Bagi pendaftar BPI Daerah Afirmasi yang memilih perguruan tinggi tujuan luar negeri saat pendaftaran dan tidak mendapatkan LoA Unconditional dari perguruan tinggi luar negeri tersebut selama masa pencarian LoA Unconditional, maka LPDP memberikan kesempatan kepada pendaftar untuk mendapatkan LoA Unconditional dari perguruan tinggi dan program studi dalam negeri yang ada dalam daftar LPDP
7. Pendaftar BPI Daerah Afirmasi yang ditetapkan lulus seleksi sebagai Calon Penerima Beasiswa dapat mengikuti Program Pengayaan.
Apa saja komponen biaya yang diberikan?
1. Biaya Pendidikan
a. Biaya Pendaftaran
b. Biaya SPP/Tuition Fee
c. Tunjangan Buku
d. Biaya Penelitian Tesis/Disertasi
e. Biaya Seminar Internasional
f. Biaya Publikasi Jurnal Internasional
2. Biaya Pendukung
a. Transportasi
b. Aplikasi Visa/Residence Permit
c. Asuransi Kesehatan
d. Biaya Hidup Bulanan
e. Biaya Kedatangan
f. Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)
g. Tunjangan keluarga (Khusus Doktor)
3. Biaya Pengayaan
No comments:
Post a Comment