Friday, March 18, 2022

PERTAHANAN DAN KETAHANAN NASIONAL - MATERI

A. Pengertian Pertahanan dan Ketahanan Nasional

Terbentuknya Negara (khususnya Indonesia) dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa, sebelum dan sesudah dideklarasikan kemerdekaan negara Indonesia, tak luput dari serangan ancaman dan gangguan internal dan eksternal yang berupa fisik hingga ideologi politik.

Ketahanan nasional diperlukan untuk tetap teguh dan utuhnya kesatuan negara, untuk menghindari dan mempertahankan segala jenis/bentuk ancaman dan bahaya yang bermaksud untuk menghancurkan hakekat dan pendirian bangsa/negara.

Ketahanan berasal dari asal kata “tahan” ; tahan menderita, tabah kuat, dapat menguasai diri, tidak kenal menyerah. Ketahanan berarti berbicara tentang peri hal kuat, keteguhan hati, atau ketabahan. Jadi Ketahanan Nasional adalah peri hal kuat, teguh, dalam rangka kesadaran, sedang pengertian nasional adalah penduduk yang tinggal disuatu wilayah dan berdaulat. Dengan demikian istilah ketahanan nasional adalah peri hal keteguhan hati untuk memperjuangkan kepentingan nasional.

Jika kita mengkaji Ketahanan nsional secara luas kita akan mendapatkan tiga “wajah” Ketahanan Nasional, walaupun ada persamaan tetapi ada perbedaan satu sama lain: 

1. Ketahanan Nasional sebagai kondisi dinamis mengacu keadaan “nyata riil” yang ada dalam masyarakat, dapat diamati dengan pancaindra manusia.Sebagai kondisi dinamis maka yang menjadi perhatian adalah ATHG disatu pihak dan adanya keuletan, ketangguhan, untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi ancaman.

2. Ketahanan nasional sebagai konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan negara diperlukan penataan hubungan antara aspek kesejahteraan (IPOLEKSOSBUD) dan keamanan (Hankam). Dalam konsepsi pengaturan ini dirumuskan ciri-ciri dan sifat-sifat ketahanan nasional, serta tujuan ketahanan nasional.

3. Ketahanan Nasional sebagai metode berfikir, ini berarti suatu pendekatan khas yang membedakan dengan metode berfikir lainnya.Dalam ilmu pengetahuan dikenal dengan metode induktif dan deduktif, hal ini juga dalam ketahanan nasional, dengan suatu tambahan yaitu bahwa seluruh gatra dipandang sebagai satu kesatuan utuh menyeluruh.

Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara. Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan atau menjaga kepentingan-kepentingannya.

Pertahanan nasional dikelola oleh Departemen Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri.

Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi mereka, pertahanan udara (sebelumnya pertahanan terhadap pesawat: DCA), pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi atau strategi pertahanan adalah untuk menentang/membalas serangan.


B. Unsur-unsur Pertahanan dan Ketahanan Nasional

Hans J Morgenthau dalam bukunya Politics Among Nations : The Struggle for Power and Peace melakukan observasi atas tata kehidupan nasional secara makro dilihat dari luar, sehingga ketahanan masyarakat bangsa tertampilkan sebagai kekuatan nasional. Menurut Morgenthau (1989; 107-219), ada 2 (dua) faktor yang memberikan kekuatan bagi suatu negara, yaitu : pertama, faktor-faktor yang relatif stabil (stable factors), terdiri atas geografi dan sumber daya alam; dan kedua, faktor-faktor yang relatif berubah (dinamic factors), terdiri atas kemampuan industri, militer, demografi, karakter nasional, moral nasional, kualitas diplomasi dan kualitas pemerintah. Alfred Thayer Mahan dalam bukunya The Influence Seapower on History, mengatakan bahwa kekuatan nasional suatu bangsa dapat dipenuhi apabila bangsa tersebut memenuhi unsur-unsur : letak geografi, bentuk atau wujud bumi, luas wilayah, jumlah penduduk, watak nasional dan sifat pemerintahan. Menurut Mahan kekuatan suatu negara tidak hanya tergantung pada luas wilayah daratan, tetapi juga pada faktor luasnya akses ke laut dan bentuk pantai dari wilayah negara. Sebagaimana diketahui Alferd T Mahan termasuk pengembang teori geopolitik tentang penguasaan laut sebagai dasar bagi penguasaan dunia. “Barang siapa menguasai lautan akan menguasai kekayaan dunia” (Armaidy Armawi. 2012:9). Cline dalam bukunya World Power Assesment, A Calculus of Strategic Drift, melihat suatu negara sebagaimana dipersepsikan oleh negara lain. Baginya hubungan antar negara amat dipengaruhi oleh persepsi suatu negara terhadap negara lainnya, termasuk di dalamnya persepsi atas sistem penangkalan dari negara tersebut. Kekuatan sebuah negara (sebagaimana dipersepsikan oleh negara lain) merupakan akumulasi dari faktor-faktor sebagai berikut : sinergi antara potensi demografi dengan geografi, kemampuan militer, kemampuan ekonomi, strategi nasional, dan kemauan nasional atau tekad rakyat untuk mewujudkan strategi nasional. Potensi demografi dan geografi, kemampuan militer dan kemampuan ekonomi merupakan faktor yang tangible, sedangkan strategi nasional dan kemauan nasional merupakan intangible factors. Menurutnya, suatu negara akan muncul sebagai kekuatan besar apabila ia memiliki potensi geografi besar atau negara yang secara fisik wilayahnya luas dan memiliki sumber daya manusia yang besar (Armaidy Armawi. 2012:10). Para ahli lain, yang berpendapat tentang unsur-unsur yang mempengaruhi ketahanan atau kekuatan nasional sebuah bangsa, ialah :

1. James Lee Ray

Unsur kekuatan nasional negara terbagi menjadi dua faktor, yaitu ;

a. Tangible factors terdiri atas : penduduk, kemampuan industri dan militer

b. Intangible factors terdiri atas : karakter nasional, moral nasional dan kualitas kepemimpinan

2. Palmer & Perkins

Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas : tanah, sumber daya, penduduk, teknologi, ideologi, moral dan kepemimpinan

3. Parakhas Chandra

Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas tiga, yaitu :

a. Alamiah, terdiri atas : geografi, sumber daya dan penduduk

b. Sosial terdiri atas : perkembangan ekonomi, struktur politik, dan budaya & moral nasional

c. Lain-lain : ide, intelegensi, diplomasi dan kebijaksanaan kepemimpinan (Winarno, 2007: 176-177) Akan halnya konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia, dikemukakan adanya sejumlah unsur atau faktor yang selanjutnya diistilahkan sebagai gatra. Gatra Ketahanan Nasional Indonesia disebut Asta Gatra (delapan gatra), yang terdiri atas Tri Gatra (tiga gatra) dan Panca Gatra (lima gatra). 

Unsur atau gatra dalam Ketahanan Nasional Indonesia tersebut adalah sebagai berikut; Tiga aspek kehidupan alamiah (tri gatra), yaitu :

a. Gatra letak dan kedudukan geografi

b. Gatra keadaan dan kekayaan alam

c. Gatra keadaan dan kemampuan penduduk

Lima aspek kehidupan sosial (panca gatra) yaitu :

a. Gatra ideologi

b. Gatra politik

c. Gatra ekonomi

d. Gatra sosial budaya (sosbud)

e. Gatra pertahanan dan keamanan (hankam)

Model Asta Gatra tersebut merupakan perangkat hubungan bidangbidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung di atas bumi ini dengan memanfaatkan segala kekayaan alam yang dapat dicapai dengan menggunakan kemampuannya. Model ini merupakan hasil kajian Lemhanas. Adapun penjelasan dari masing-masing gatra adalah :

Gatra letak geografi atau wilayah menentukan kekuatan nasional negara. Hal yang terkait dengan wilayah negara meliputi;

a. Bentuk wilayah negara : dapat berupa negara pantai, negara kepulauan atau negara continental

b. Luas wilayah negara : ada negara dengan wilayah yang luas dan negara dengan wilayah yang sempit (kecil)

c. Posisi geografis, astronomis, dan geologis Negara

d. Daya dukung wilayah negara ; ada wilayah yang habittable dan ada wilayah yang unhabittable Dalam kaitannya dengan wilayah negara, pada masa sekarang perlu dipertimbangankan adanya kemajuan teknologi transportasi, informasi dan komunikasi. 

Suatu wilayah yang pada awalnya sama sekali tidak mendukung kekuatan nasional, karena penggunaan teknologi bisa kemungkinan menjadi unsur kekuatan nasional negara Sumber kekayaan alam dalam suatu wilayah, baik kualitas maupun kuantitasnya sangat diperlukan bagi kehidupan nasional. Oleh karena itu keberadaannya perlu dijaga kelestariannya. Kedaulatan wilayah nasional, merupakan sarana bagi tersedianya sumber kekayaan alam dan menjadi modal dasar pembangunan. Selanjutnya pengelolaan dan pengembangan sumber kekayaan alam merupakan salah satu indikator ketahanan nasional.

Hal-hal yang berkaitan dengan unsur sumber daya alam sebagai elemen ketahanan nasional adalah meliputi :

a. Potensi sumber daya alam wilayah yang bersangkutan ; mencakup sumber daya alam hewani, nabati, dan tambang

b. Kemampuan mengeksplorasi sumber daya alam

c. Pemanfaatan sumber daya alam dengan memperhitungkan masa depan dan lingkungan hidup

d. Kontrol atas sumber daya alam

Gatra penduduk sangat besar pengaruhnya terhadap upaya membina dan mengembangkan ketahanan nasional. Penduduk yang produktif, atau yang sering disebut sebagai sumber daya manusia yang berkualitas, mempunyai korelasi positif dalam pemanfaatan sumber daya alam serta menjaga kelestarian lingkungan hidup (geografi), baik fisik maupun sosial. Gatra ideologi menunjuk pada perangkat ideologis untuk mempersatukan persepsi dan mempersatukan bangsa, yaitu Pancasila. Hal ini dikarenakan bangsa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki keanekaragaman yang tinggi. Keadaan ini mempunyai dua peluang, yakni : di satu sisi berpotensi perpecahan, dan di sisi lain sebagai kekayaan bangsa dan menumbuhkan rasa kebanggaan, Unsur ideologi diperlukan untuk mempersatukan bangsa yang beragam ini. Gatra politik berkaitan dengan kemampuan mengelola nilai dan sumber daya bersama agar tidak menimbulkan perpecahan, tetapi stabil dan konstruktif untuk pembangunan. Politik yang stabil akan memberikan rasa aman serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, sehingga pada gilirannya akan memantapkan ketahanan nasional suatu bangsa. Ekonomi yang dijalankan oleh suatu negara merupakan kekuatan nasional negara yang bersangkutan terlebih di era global sekarang ini. Bidang ekonomi berperan langsung dalam upaya pemberian dan distribusi kebutuhan warga negara. Kemajuan pesat di bidang ekonomi tentu saja menjadikan negara yang bersangkutan tumbuh sebagai kekuatan dunia. Contoh Jepang, dan Cina. Setiap negara memiliki sistem ekonomi tersendiri dalam rangka mendukung kekuatan ekonomi bangsanya. Dalam aspek sosial budaya, nilai-nilai sosial budaya hanya dapat berkembang di dalam situasi aman dan damai. Tingginya nilai sosial budaya.

Biasanya mencerminkan tingkat kesejahteraan bangsa, baik fisik maupun jiwanya. Sebaliknya keadaan sosial yang timpang dengan segala kontradiksi didalamnya, memudahkan timbulnya ketegangan sosial. Kondisi sosial budaya masyarakat Indonesia disokong dengan baik oleh seloka Bhinneka Tunggal Ika. Selama seloka ini dijunjung tinggi maka ketahanan sosial budaya masyarakata relatif terjaga. Unsur pertahanan keamanan negara merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara. Negara dapat melibatkan rakyatnya dalam upaya pertahanan negara sebagai bentuk dari hak dan kewajiban warga negara dalam membela negara. Bangsa Indonesia dewasa ini menetapkan politik pertahanan sesuai dengan Undang Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pertahanan negara Indonesia bersifat semesta dengan menempatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama pertahanan, didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung, terutama dalam hal menghadapi bentuk ancaman militer. Sedangkan dalam menghadapi ancaman non militer, sistem pertahanan menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi. Berdasar pada unsur Ketahanan Nasional di atas, kita dapat membuat rumusan kuantitatif tentang kondisi ketahanan suatu wilayah. Model Ketahanan Nasional dengan delapan gatra (Asta Gatra) ini secara matematis dapat digambarkan sebagai berikut (Sunardi, 1997: ) : K(t) = f (Tri Gatra, Panca Gatra)t atau = f (G,D,A), (I,P,E,S,H)t

Keterangan

K(t) = kondisi ketahanan nasional yang dinamis

G = kondisi geografi

D = kondisi demografi

A = kondisi kekayaan alam

I = kondisi sistem ideologi

P = kondisi sistem politik

E = kondisi sistem ekonomi

S = kondisi sistem sosial budaya

H = kondisi sistem hankam

f = fungsi, dalam pengertian matematis

t = dimensi waktu

Mengukur kondisi ketahanan secara holistik tentu saja tidak mudah, karena perlu membaca, menganalisis dan mengukur setiap gatra yang ada. Unsur dalam setiap gatrapun memiliki banyak aspek dan dinamika. Oleh karena itu, kita dapat memulainya dengan mengukur salah satu aspek dalam gatra ketahanan. Misal mengukur kondisi geografi suatu daerah dalam rangka mengetahu ketahanan regional daerah yang bersangkutan terkait dengan gatra wilayah. Adapun aspek dari geografi yang perlu dilihat, dianalisis dan diukur, misalnya batas dan luas wilayah, daratan atau kepulauan, kondisi cuaca, potensi bencana alam dan lain sebagainya. Dari hasil tersebut kita dapat menggambarkan ketahanan daerah yang bersangkutan. Untuk melakukan pengukuran kondisi Ketahanan Nasional tersebut, saat ini Lemhanas telah mengembangkan Laboratorium Pengukuran Ketahanan Nasional (Labkurtannas) yang bertugas mengkaji, menganalisis dan menggambarkan kondisi ketahanan yang nantinya bisa digunakan sebagai Early Warning System dan Policy Advice bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun demikian, upaya mengkaji ketahanan sebagai kondisi bukan semata-mata tanggung jawab Lemhanas. Kita sebagai warga negara terutama kaum cendekiawan dapat pula memberi analisis dan gambaran mengenai kondisi ketahanan suatu wilayah demi kepentingan kelangsungan hidup bangsa Indonesia.

Komponen Pertahanan Negara di Indonesia, sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai “komponen utama” dengan didukung oleh “komponen cadangan” dan “komponen pendukung”. Sistem Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur unsur lain dari kekuatan bangsa.

a. Komponen utama

“Komponen utama” adalah Tentara Nasional Indonesia, yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas tugas pertahanan.

b. Komponen cadangan

“Komponen cadangan” (Komcad) adalah “sumber daya nasional” yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

c. Komponen pendukung

“Komponen pendukung” adalah “sumber daya nasional” yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik. “Sumber daya nasional” terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sumber daya nasional yang dapat dimobilisasi dan didemobilisasi terdiri dari sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang mencakup berbagai cadangan materiil strategis, faktor geografi dan lingkungan, sarana dan prasarana di darat, di perairan maupun di udara dengan segenap unsur perlengkapannya dengan atau tanpa modifikasi.

d. Komponen pendukung terdiri dari beberapa segmen :

Polisi (Brimob) – (lihat pula Polri)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Perlindungan masyarakat(Linmas) lebih dikenal dengan sebutan pertahanan sipil   (Hansip)

Satuan pengamanan (Satpam)

Resimen Mahasiswa (Menwa)

Organisasi kepemudaan

Organisasi bela diri


C. Tujuan Pertahanan Nasional

Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya  upaya seluruh rakyat  Indonesia sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan  dan mengamankan negara  demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan mengerakkan seluruh potensi  nasional  termasuk kekuatan  masyarakat di seluruh  bidang kehidupan nasional secara terintegasi dan terkoordinasi, yang diadakan oleh pemerintah dan negara Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai inti pelaksana.

Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan   pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan  yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam baik langsung maupun tidak langsung yang membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan hidup  bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dengan kata lain, adalah keuletan dan ketangguhan  bangsa dalam mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, suatu perjuangan rakyat semesta, dalam mana seluruh potensi dan kekuatan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, militer dan kepolisian disusun dan dikerahkan  secara terpimpin , terintegrasi dan terkoordinasi, untuk menjamin kelangsungan sistem keamanan nasional (dulu dikenal dengan sishankamrata) yang ditandai dengan :

a. Pandangan Bangsa Indonesia Tentang Perang dan Damai. Bangsa Indonesia cinta damai dan ingin bersahabat dengan semua bangsa di  dunia serta tidak menghendaki terjadinya sengketa bersenjata ataupun perang. Oleh karena itu, bangsa Indonesia berhasrat dalam setiap penyelesaian pertikaian baik nasional mauoun internasional selalu mengutamakan cara-cara damai. Walaupun cinta damai, namun lebih cinta  kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir yang terpaksa harus ditempuh untuk mempertahankan ideologi dan dasar negara Pancasila, kemerdekaan dan kedaulatan negara Republik Indonesia serta keutuhan bangsa.

b. Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Landasan idiilnya adalah Pancasila, landasan konstitusionalnya adalah UUD 1945, dan landasan visionalnya adalah wawasan nusantara. Pertahanan dan keamanan adalah hak dan kewajiban bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan bangsa dan wilayah, terpeliharanya keamanan nasional dan tercapainya tujuan nasional.

c. Petahanan dan Keamanan Negara Merupakan Upaya Nasional Terpadu. 

Hal itu berarti melibatkan seluruh potensi dan kekuatan nasional. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara yang dilaksanakan  dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, kerelaan berjuang dan berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara tanpa mengenal menyerah. Upaya itu dirumuskan dalam doktrin yang disebut Doktrin Pertahanan dan Kemanan Negara Republik Indonesia.

d. Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia Diselenggarakan dengan Sistem Keamanan Nasional (sishankamrata).

Hal itu berarti bersifat total, kerakyatan dan kewilayahan. Pendayagunaan potensi nasional dalam pengelolaan pertahanan dan keamanan nagara dilakukan secara optimal dan terkoordinasi untuk mewujudkan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan negara dalam keseimbangan dan keserasian  antara kepentingan kesejahteraan dan keamanan.

e. Segenap Kekuatan dan Kemampuan Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta. Diorganisasikan kedalam satu wadah tunggal yang dinamakan TNI dan Polri.


Tujuan lain dari pertahanan nasional adalah: 

a. Pertahanan dan Keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara , yang berisi ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui penyelenggaraan Siskamnas (Sishankarata) untuk menjamin kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

b. Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan mengamankan kedaulatan negara yang mencakup  wilayah tanah air beserta segenap isinya merupakan suatu kehormatan demi martabat bangsa dan negara. Oleh karena itu, haruslah diselenggarakan dengan mengandalkan pada kekuatan dan kemampuan sendiri.

c. Pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan  yang diabdikan untuk kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

d. Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman dan gangguan, agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan bathin segenap lapisan masyarakat bangsa Indonesia.

e. Perlengkapan dan peralatan untuk mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan sedapat  mungkin harus dihasilkan  oleh industri dalam negeri, pengadaan dari luar negeri dilakukan karena terpaksa dimana indutri dalam negeri masih terbatas kemampuannya. Oleh  karena itu, iptek militer dalam negeri senantiasa harus ditingkatkan kemampuannya.

f. Pembangunan dan penggunaan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan haruslah diselenggarakan  oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif bijaksana, menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghayati makna nilai dan hakikat perang dan damai. Kelangsungan hidup  dan perkembangan hidup bangsa, memerlukan dukungan manusia-manusia  yang bermutu tinggi, tanggap dan tangguh serta bertanggung  jawab, kerelaan berjuang dan berkorban demi kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan dan pribadi.

g. Sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional, TNI berpedoman pada Sapta Marga yang merupakan penjabaran Pancasila. Sebagai kekuatan pertahanan, dalam keadaan damai TNI dikembangkan dengan kekuatan kecil, profesional, efektif, efisien dan modern bersama segenap kekuatan perlawanan bersenjata dalam wadah tunggal TNI disusun dalam Siskamnas (Sishankamrata) dengan strategi penangkalan.

h. Sebagai kekuatan  inti Kamtibnas, Polri berpedoman kepada Tri Brata dan Catur Prasetya dan dikembangkan sebagai kekuatan yang mampu melaksanakan  penegakkan hukum, memelihara dan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

i. Masyarakat secara terus menerus perlu ditingkatkan kesadaran dan ketaatanya kapada hukum.

Dengan demikian ketahanan pertahanan dan keamanan yang diinginkan adalah kondisi  daya tangkal bangsa dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman.


No comments:

Post a Comment